Diduga Kurir Narkoba, Seorang Perempuan di Kota Solok Diringkus Polisi, Satu Rekannya Kabur 

    Diduga Kurir Narkoba, Seorang Perempuan di Kota Solok Diringkus Polisi, Satu Rekannya Kabur 

    SOLOK KOTA -  Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu. Kali ini tersangka yang diamankan seorang perempuan berusia 23 tahun.

    Tersangka berinisial WF, warga Jorong Kapalo Koto,  Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat berhasil diringkus Petugas Kepolisian saat sedang dibonceng di sepeda motor yang dikendarai rekannya.

    Saat melewati  Jalan Kampai RT 002 RW 001 Kelelurahan KTK, Kecanatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dengan posisi arah ke pinggir jalan raya, petugas meraih tangan kiri terduga  pelaku hingga terjatuh. Di saat bersamaan, terduga pelaku (Tersangka) berupaya membuang sesuatu dengan tangan kanannya ke arah kanan, sedangkan rekannya yang mengendarai sepeda motor tersebut berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan sepeda motornya yang langsung dikejar oleh petugas namun gagal,  rekan tersangka berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi berjarak lebih kurang 2 KM dari tempat tersangka diamankan.

    Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, identitas rekan tersangka sudah dikantongi dan saat ini tim sedang melakukan pencarian.

    Tersangka WF yang berhasil diamankan, menurut Rico, dari hasil pemeriksaan diketahui selain sebagai kurir juga pemakai barang haram itu.

    Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak korek api yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu beserta alat komunikasi tersangka 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi BA 4709 PI beserta kunci kontak telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Terhadap tersangka WF, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.   (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat polres solok kota kapolres solok kota akbp ahmad fadilan satresnarkoba polres solok kota iptu rico putra wijaya narkoba narkotika kurir narkoba
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Apel Besar Hari Pramuka ke-61 Tingkat Sumbar...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Tags